Sosialisasi Pencegahan Dan penanganan 5 dosa Perguruan Tinggi (anti kekerasan seksual,Anti inteloransi,Anti Perundungan,Anti korupsi,Dan Anti Narkoba
Pinrang,Senin 23 Desember 2024.Dalam rangka menindak lanjuti Permenristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan Seksual (PPKS) pada perguruan Tinggi.STKIP DDI PINRANG Melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan 5 Dosa (anti kekerasan seksual,anti intoleransi,Anti Perundungan,Anti Korupsi Dan Anti narkoba.Kepada Seluruh civitas Akademika dan Mahasiswa kegiatan ini berlangsung selama satu hari.Yang bertindak sebagai Pembawa Materi.
Ketua DR.Abdul Walid MA (Pentingnya Memahami 5 dosa di perguruan Tinggi .Wakil Ketua 1,Ishak S.Pd.,M.Pd (intoleran dan Anti korupsi).Wakil Ketua II,Andi Kamal Ahmad,S.Pd.,M.Pd(Tiga Dosa Di lingkup Perguruan tinggi ,kekersan seksual,Perundungan atau bulying Intolenransi,Wakil Ketua III,Abdul Razzaq.S.Pd.,M.Pd,Prosedur Pelaporan 3 dosa Perguruan tinggi .Adapun yang Disampaikan Ketua STKIP DDI PINRANG .DR.Abdul Walid .MA. Dalam Sambutan Sangat mengapresiasi kegiatan tersebut Kegiatan Ini sangat penting guna mengingatakan dan menghimbau kepada civitas akademika serta Mahasiswa dengan maraknya kita dengar pelanggaran pelanggaran tersebut sering terjadi di tengah masyarakat.Adapun beberapa pendekatan-pendekatan yang dilakukan guna mencegah hal tersebut yaitu pendekatan keluarga dan pemahaman wawasan kebangsaan,pendekatan Spiritual. Dalam sosialisasi ini ada hal yang sangat penting untuk di pahami dalam kegiatan Ini adalah pencegahan dan penanganan 5 dosa perguruan tinggi ini memiliki maksud dan tujuan yang jelas, yakni untuk membentuk perguruan tinggi yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta perilaku negatif lainnya. Tujuan khusus dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman
Meningkatkan kesadaran di kalangan civitas akademika tentang pentingnya menjaga keharmonisan, keamanan, dan integritas di lingkungan kampus dengan memahami dampak dari kekerasan seksual, intoleransi, perundungan, korupsi, dan narkoba.
2. Pencegahan Terhadap Kelima Dosa Perguruan Tinggi
Melakukan langkah-langkah preventif yang dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual, intoleransi, perundungan, korupsi, dan penyalahgunaan narkoba di kampus, serta membangun budaya yang mendukung nilai-nilai kebaikan dan toleransi.
3. Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Membangun kapasitas sumber daya manusia (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) melalui pelatihan, seminar, dan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan, korupsi, intoleransi, dan narkoba, serta bagaimana cara bertindak saat menghadapi kasus-kasus tersebut.
4. Menyediakan Sistem Pelaporan yang Efektif dan Aman
Mengembangkan sistem pelaporan yang mudah diakses, aman, dan dapat melindungi identitas pelapor untuk memastikan bahwa mahasiswa atau dosen yang menjadi korban atau saksi dapat melaporkan kejadian tanpa rasa takut akan pembalasan atau stigma.
5. Mendorong Terwujudnya Lingkungan Akademik yang Bebas dari Kekerasan
Menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan, baik fisik maupun psikologis, intoleransi, korupsi, dan penyalahgunaan narkoba, dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, inklusivitas, dan integritas.
Turut Hadir dalam kegiatan ini seluruh mahasiswa dan civitas akademika STKIP DDI Pinrang.