Legalisasi Dokumen Akademik Bagi Alumni
STKIP Darud Da’wah wal Irsyad Pinrang melayani legalisasi dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi alumni. Layanan tersebut dapat dilakukan dengan datang langsung Ruang Administrasi ke STKIP Darud Da’wah wal Irsyad Pinrang.
Prosedur permohonan legalisasi dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi alumni, sebagai berikut:
- Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisir (ijazah atau transkrip nilai
- Menyertakan nomor yang bisa dihubungi dan alamat pengiriman (apabila berkas perlu dikirim)
- Mengisi data Tracer Study di laman https://stkipddipinrang.ac.id/ > klik menu “Layanan Alumni” pilih “Tracer Study”
Informasi penting terkait pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip jarak jauh adalah:
- Pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip harus dilakukan oleh alumni yang bersangkutan
- Pemesanan melalui telepon tidak akan diproses
- Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening
- Pemrosesan legalisasi ijazah dan transkrip dilakukan sesuai dengan urutan yang terekam dalam system.
- Jika menginginkan pengiriman ke beberapa alamat tujuan, akan dikenakan biaya pengiriman ke masing-masing alamat.
- Kami tidak bertanggung jawab terhadap hilangnya dokumen dalam perjalanan.
Alamat:
Jl. Pettana Rajeng No.20, Jaya, Kec. Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91213
HP/WA : 085342964629 (Sitti Hardiyanti, S.Sos.)
(Jam Operasional kantor : Senin – Kamis 08:30 -16:00)