Jumat, 12 April 2024 STKIP Darud Da’wah wal Irsyad Pinrang menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Peserta kegiatan ini adalah Tim RPL STKIP Darud Da’wah wal Irsyad Pinrang.
Dalam mempersiapkan penyusunan proposal Program Banpem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A Tahun 2024. STKIP Darud Da’wah wal Irsyad Pinrang menghadirkan Tim RPL LLDIKTI IX Bapak Muh. Tahir Hamzah, S.T., yang menyampaikan tentang tatanan umum kebijakan penyusunan RPL. Beliau juga mengarahkan terkait petunjuk teknis penyusunan proposal beserta dokumen yang diperlukan dalam menyelenggarakan RPL.
Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan RPL Tipe A merupakan upaya pemerintah dalam mendorong perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan kepada seseorang yang telah memiliki CP atau kompetensi yang diperoleh dari pendidikan formal sebelumnya, pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil sks pada program studi yang diminati.